Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jurnalis Protes Buang ID Card usai Diusir Liput Arahan Gubernur Pasca-OTT Bupati Pekalongan
Advertisement . Scroll to see content

Ganjar Pranowo : UU Cipta Kerja sebagai Jalan Tol Atasi Over Regulasi

Minggu, 06 Desember 2020 - 12:46:00 WIB
Ganjar Pranowo : UU Cipta Kerja sebagai Jalan Tol Atasi Over Regulasi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebabnya, ada oknum di Pemda yang berorientasi keuntungan pribadi. Itu mengapa kata Ganjar, perlu peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan oknum-oknum seperti itu.

Di Jateng sendiri sedang menyiapkan Kawasan Industri di Kendal. Yang dalam proses awalnya, kata Ganjar, terkendala aturan yang saat itu menghambat percepatan dalam eksekusinya.

“Perdana Menteri Singapura dan Presiden Jokowi sudah datang tapi ada urusan (birokrasi) yang belum beres. Saya pun turun langsung ke lokasi dan bicara dengan pengambil keputusan lokal untuk segera membereskannya,” ujar  Ganjar.

Hambatan-hambatan seperti itu kata Ganjar sangat membelit siapa saja yang menginginkan percepatan. “Aturan yang ada menghambat padahal kita butuh percepatan. Pengangguran itu butuh pekerjaan segera dan apalagi kita menghadapi bonus demografi,” katanya.

Karena itu, Ganjar menegaskan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja diperlukan oleh Pemerintah Daerah, bukan hanya pelaku usaha, untuk mendapatkan penyederhaan regulasi.

“UU Cipta Kerja diperlukan pelaku usaha dan (Pemerintah) Daerah untuk merasakan kemudahan. Bahwa ada beberapa yang dianggap belum selesai, kalau berpikirnya positif, itu bisa diselesaikan di PP. Tapi kalau berpikirnya negatif, tidak akan menyelesaikan masalah dan tanpa UU ini tidak bisa menyelesaikan PSN (Proyek Strategi Nasional) dengan cepat,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut