Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Ganjar Marahi Pengasuh Ponpes Cabuli Belasan Santri di Batang: Kenapa Kamu Tega Lakukan Itu

Selasa, 11 April 2023 - 12:44:00 WIB
 Ganjar Marahi Pengasuh Ponpes Cabuli Belasan Santri di Batang: Kenapa Kamu Tega Lakukan Itu
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers ungkap kasus pencabulan belasan santri, di Mapolres Batang, Selasa (11/4). (IST)
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat dan orang tua, kata dia, saat ini harus lebih waspada. Komunikasi dengan anak harus ditingkatkan. Meski begitu, Ganjar meminta kasus ini tidak dijadikan sentimen negatif pada semua pondok pesantren.

"Ya memang ketika satu dua yang melakukan ini bisa mencoreng semuanya. Tapi banyak juga ponpes yang hebat, bagus dan orang pengen anaknya ke sana. Jadi lebih selektif saja saat memilih pendidikan untuk anak," ujarnya.

Ganjar pantas murka. Pasalnya, selama menjabat Gubernur Jateng dua periode ini, Ganjar memberikan perhatian yang sangat besar pada perlindungan anak serta peningkatan kualitas SDM di wilayahnya.

Sementara itu, Kapolda JatengIrjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan belasan santri menjadi korban Wildan. Modusnya, pelaku diajak melakukan hubungan dengan alasan akan dapat karomah. Selain itu, pelaku juga mengelabuhi korban dengan seolah melakukan nikah siri. Namun nikah hanya dilakukan oleh pelaku dan korban.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena tidak memungkinkan ada korban lain. Pelaku kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Bisa juga lebih karena kejadiannya berulang," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut