Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO
Advertisement . Scroll to see content

Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Muncikari asal Solo Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Maret 2021 - 19:56:00 WIB
Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Muncikari asal Solo Ini Ditangkap Polisi
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat gelar kasus eksploitasi anak, Rabu (10/3/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id – Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Solo. Muncikari terdeteksi setelah tim cyber Polresta Solo patroli di media sosial (medsos). 

Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjutak mengatakan, tiga orang yang ditangkap adalah Langit (35) warga Jebres, Kota Solo, Wes (21) warga Pancoran Jakarta, dan Dah (20) warga Mojogedang, Karanganyar.

Langit berperan sebagai muncikari yang menawarkan korban anak di bawah umur kepada konsumennya melalui daring. Sedangkan Wes dan Dah sebagai pengantar korban ke hotel, sesuai pesanan pelanggannya.

"Kami dalam penyelidikan ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban, yakni berinisial N (15), D (16), dan R (16)," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/3/2021). 

Kejadian terungkap setelah tim cyber patroli di medsos, 6 Maret 2021. Polisi menemukan adanya indikasi seseorang yang menstramisikan informasi elektronik yang mengandung pelanggaran unsur kesusilaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut