DPRD Jateng Minta Revisi RTRW Harus Akomodasi Kawasan Kendeng
Fraksi PKB, kata dia, telah mengajak semua kalangan untuk berdiskusi mengenai raperda RTRW tersebut. “Kita ajak para stakeholders untuk ikut mengkritisi raperda ini, sebelum dilakukan finalisasi,agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah besar bagi kehidupan warga dan lingkungan Jawa Tengah,” katanya.
RTRW, lanjut dia, juga harus mengidentifikasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan yang terkait dengan pemanfaatan dan pengelolaan ekosistem lingkungan. “Sehingga dapat memunculkan RTRW yang bisa memunculkan alternatif-alternatif rekomendasi kebijakan,” beber ketua Garda Bangsa PKB Jateng ini.
Di sisi lain, imbuh dia, dalam membahas Raperda RTRW ini juga harus menengok kepada UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.
“Di mana dalam implementasinya masih terdapat kendala, misalnya konflik antara UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan UU Nomor 27 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 terkait RTRW,” tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki