Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muhammadiyah Perkuat Aksi Peduli Lingkungan di Momentum Ramadan 1447 H
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Jateng Minta Revisi RTRW Harus Akomodasi Kawasan Kendeng

Kamis, 27 September 2018 - 17:10:00 WIB
DPRD Jateng Minta Revisi RTRW Harus Akomodasi Kawasan Kendeng
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah M Hendri Wicaksono saat diskusi soal revisi RTRW. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di kawasan Pegunungan Kendeng harus menjadi perhatian dalam revisi Perda Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) 2009-2029.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Tengah M Hendri Wicaksono mengatakan, pada April 2017 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan KLHS “Kebijakan Pemanfaatan dan Pengelolaan Pegunungan Kendeng yang Berkelanjutan”.

“Karena perlu dipahami bahwa KLHS dalam RTRW adalah untuk merekomendasikan pemanfaatan dan pengelolaan sebuah kawasan secara berkelanjutan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, pencegahan. Terutama untuk wilayah-wilayah tertentu yang menjadi ajang sengketa dan konflik akses sumber daya alam,” ujarnya, Kamis (27/9/2018).

Dengan melihat urgensi dari KLHS tersebut, maka konsekuensinya Raperda ini harus juga memerhatikan seluruh KLHS yang ada. Apalagi berdasar KLHS dari kementerian tersebut ada temuan bahwa beberapa kebijakan, rencana,dan program (KRP) ada yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup.

“Sebab KLHS merupakan salah satu instrumen untuk pencegahan pencemaran, atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata anggota Komisi C DPRD Jateng ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut