Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Dituduh Langgar Penggeledahan, Dua Anggota Polda Jateng Dilaporkan ke Propam

Selasa, 12 April 2022 - 06:44:00 WIB
Dituduh Langgar Penggeledahan, Dua Anggota Polda Jateng Dilaporkan ke Propam
Dua anggota Dirnarkoba Polda Jateng dilaporkan seorang warga Solo akibat pelanggaran penggeledahan. (Foto: ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Seorang warga Kota Solo melaporkan dua anggota Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah ke Propam. Keduanya dilaporkan melakukan pelanggaran saat melakukan penggeledahan.

Pelapor adalah Metya Kusdiyar (26). Dia melaporkan dua anggota Dirnarkoba Polda Jateng itu pada Senin (11/4/2022).

Dalam pelaporan disebutkan perbuatan tidak menyenangkan tersebut bermula ketika empat polisi datang menggeledah rumahnya di kawasan Baturan, Kota Solo, pada 5 April 2022.

Dua polisi yang dilaporkan itu langsung masuk rumahnya meski tanpa membawa surat penggeledahan. Pelapor juga dipaksa untuk tes urine yang hasilnya ternyata negatif narkoba.

"Bahkan KTP saya juga dibawa dan baru dikembalikan beberapa hari setelah kejadian ketika pertemuan di Polrestas Surakarta," katanya.

Dia menegaskan, laporan ke Propam Polda Jawa Tengah dilakukan karena merasa tidak terima dituduh sebagai pengguna narkoba.

Menanggapi laporan tersebut, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Senoaji mengatakan laporan tersebut masih didalami.

"Masih didalami oleh paminal untuk menindaklanjuti keterlibatan kedua oknum tersebut," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut