Ditebus Mantan Istri, Warga Kebumen Tak Kapok Gadaikan Motor Teman untuk Judi Online
Kamis, 03 September 2020 - 11:25:00 WIB
“Masih kita dalami kasus ini,” kata Rudy.
Kepada polisi, tersangka mengaku sulit menghilangkan kebiasaan judi online. Kebiasaan judi dilakukannya sejak 3 tahun terakhir.
Diketahui, tersangka memiliki track record buruk di tempat kerjanya dahulu. Dia sebelumnya karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong. Namun, harus diberhentikan dari tempatnya bekerja karena dugaan menilap uang perusahaan Rp60 juta.
“Pernah menang sih pak. Tapi lebih sering kalahnya,” kata tersangka kepada polisi.
Akibatnya perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni