Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy
Advertisement . Scroll to see content

Ditebus Mantan Istri, Warga Kebumen Tak Kapok Gadaikan Motor Teman untuk Judi Online

Kamis, 03 September 2020 - 11:25:00 WIB
Ditebus Mantan Istri, Warga Kebumen Tak Kapok Gadaikan Motor Teman untuk Judi Online
DN (28) warga Desa Purwoadi Kecamatan Kuwarasan dengan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan (Foto: Dok Humas Polres Kebumen)
Advertisement . Scroll to see content

“Masih kita dalami kasus ini,” kata Rudy.

Kepada polisi, tersangka mengaku sulit menghilangkan kebiasaan judi online. Kebiasaan judi dilakukannya sejak 3 tahun terakhir.

Diketahui, tersangka memiliki track record buruk di tempat kerjanya dahulu. Dia sebelumnya karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong. Namun, harus diberhentikan dari tempatnya bekerja karena dugaan menilap uang perusahaan Rp60 juta.

“Pernah menang sih pak. Tapi lebih sering kalahnya,” kata tersangka kepada polisi.

Akibatnya perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut