Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Disnakertrans Jateng Investigasi Kasus Viral Buruh di Grobogan Protes Upah Tak Dibayar, Ini Hasilnya

Selasa, 07 Februari 2023 - 07:40:00 WIB
 Disnakertrans Jateng Investigasi Kasus Viral Buruh di Grobogan Protes Upah Tak Dibayar, Ini Hasilnya
Erma, karyawan PT SAI Apparel saat demo di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Grobogan, Senin (6/2/2023). Foto: iNews TV/Rustaman Nusantara.
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, sesuai Perppu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang. 

"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," katanya. 

Terakhir, dia mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah. Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota. Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng. 

Menurutnya, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng. Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.

"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut