Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Disnakertrans Jateng Investigasi Kasus Viral Buruh di Grobogan Protes Upah Tak Dibayar, Ini Hasilnya

Selasa, 07 Februari 2023 - 07:40:00 WIB
 Disnakertrans Jateng Investigasi Kasus Viral Buruh di Grobogan Protes Upah Tak Dibayar, Ini Hasilnya
Erma, karyawan PT SAI Apparel saat demo di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Grobogan, Senin (6/2/2023). Foto: iNews TV/Rustaman Nusantara.
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati telah melakukan mediasi dan investigasi memastikan kasus pekerja di Grobogan yang viral di TikTok karena upahnya tak dibayar. Meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja. 

Hal itu sesuai dengan upaya pemeriksaan yang telah dilakukan  pada Jumat (3/2) lalu. Dari hasil investigasi awal, ditemukan pelanggaran yang dilakukan PT Sai Apparel Grobogan dalam hal pembayaran upah. 

"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari Jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa  mengirimkan nota riksa," kata Mumpuniati, Senin (6/2/2023).

Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022. Berdasar hal itu, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September. 

Hal itu dilakukan agar diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 karyawan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut