Disidak Pertamina, Sejumlah Rumah Makan di Karanganyar Ketahuan Pakai Elpiji 3 Kg
Rabu, 27 Juli 2022 - 17:46:00 WIB
“Berkat sidak ini, pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung elpiji 3 kilogram,” katanya.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kilogram, usaha yang diperbolehkan menggunakan hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
“Dalam peraturan tersebut sudah jelas memuat klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan elpiji 3 kilogram,” katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo