Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Proses Evakuasi KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes 6-7 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Disekap 10 Hari, Siswi SMP di Brebes Dipaksa Dukun Cabul Threesome Bareng Istri

Jumat, 21 Februari 2020 - 01:03:00 WIB
Disekap 10 Hari, Siswi SMP di Brebes Dipaksa Dukun Cabul Threesome Bareng Istri
Tersangka Tarkum digelandang petugas Satreskrim Polres Brebes setelah menyekap dan menyetubuhi siswi SMP sebanyak sembilan kali. (Foto: iNews/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

BREBES, iNews.id – Perbuatan bejat dilakukan Tarkum (51) warga Dukuh Karanganyar, Desa/Kecamatan Bumiayu, Brebes. Pelaku yang mengaku dukun itu menyekap siswi SMP berinsial IT (13) selama 10 hari. Selama disekap, korban dipaksa melayani nafsu bejat sang dukun agar mau berhubungan badan bertiga dengan istrinya.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5 juta agar mau melayani pelaku dan istrinya. Peristiwa itu terjadi pada 6-16 Februari di sebuah rumah kosong yang berada di samping rumah tersangka. Saat itu korban dan tersangka tarkum dikunci dari luar oleh istri Tarkim berinisial SS.

Kanit PPA Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heriyati mengatakan, perbuatan bejat tersangka terbongkar saat bibi korban memergoki IT sering masuk ke rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya. “Bibi korban lalu memberitahu ke orang tua korban hingga akhirnya tersangka dan istrinya ditangkap pada 17 Februari 2020 lalu,” katanya, Kamis (20/2/2020).

Namun karena pertimbangan kemanusiaan, kata dia, istri Tarkum yang juga ikut menjadi tersangka tidak ditahan karena masih memiliki anak balita. “Selain mengiming-imingi uang, tersangka dukun ini bahkan sempat mengancam akan menyantet keluarga korban jika melapor ke polisi,” katanya.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam korban / sebuah jenglot, dan botol minyak wangi milik tersangka. Akibat perbuatannya, Tarkum dan istrinya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut