Dinilai Rawan Kecelakaan, Pejalan Kaki Dilarang Melintas di Underpass YIA Kulonprogo
KULONPROGO, iNews.id – Underpass YIA yang berada di bawah areal Bandara YIA di Kaupaten Kulonprogo hanya diperuntukkan bagi kendaraan. Pejalan kaki dilarang melintas di kawasan tersebut. Namun sepeda onthel masih boleh melintas.
Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi DIY Kementerian PUPR, M Syidik Hidayat mengatakan, Underpass YIA memang belum ada rambu larangan bagi pejalan kaki.
Namun nantinya akan dipertegas dengan penambahan rambu. Termasuk larangan bagi kendaraan untuk berhenti di dalam underpass. “Konsepnya memang tidak ada pejalan kaki. Apalagi jaraknya lebih dari satu kilometer,” kata M Syidik Hidayat, Senin (27/1/2020).
Dia menjelaskan, trotoar yang ada di underpass tersebut bukan untuk pejalan kaki. Namun diperuntukkan bagi jalur petugas yang melaksanakan inspeksi. Begitu pula pintu darurat hanya untuk kondisi darurat dan tidak bisa sembarangan bisa masuk.
Sesuai desain, kata dia, jalur tersebut bisa dilalui semua kendaraan dengan bobot maksimal 8 ton dan ketinggian 5 meter. sehingga secara struktural, semua jenis kendaraan bisa melintas.