Dinilai Langgar UU Pemda, Wali Kota Semarang Protes Keras Bawaslu
Jika melihat UU Pemilu, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Namun, kemudian Bawaslu menengok UU Pemerintahan Daerah yang tidak jadi kewenangannya.
Keputusan Bawaslu tersebut juga memantiak reaksi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Dia mengistilahkan Bawaslu Jateng telah offside atau melakukan kesalahan dengan menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan calon presiden melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar, Minggu (24/2/2019) malam.
Menurut Ganjar, yang berhak menentukan kepala daerah salah dan melanggar UU Pemerintah daerah itu bukan Bawaslu, tapi Kemendagri. “Lo kok, sampeyan (Bawaslu Jateng) sudah menghukum saya. Wongnyidang saya belum kok, ya, terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu offside,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki