Dilarang Salaman hingga Tamu Tak Boleh Makan, Ini Aturan Hajatan Pernikahan di Karanganyar
Diperkirakan awal Juli sudah bisa dicapai kesepakatan antara Pemkab Karanganyar dan Polres Karanganyar. Termasuk diberlakukan pemberian izin.
Sementara itu, Kasat intelkam Polres Karanganyar AKP Teguh Sujadi mengatakan, belum ada yang mengajukan izin keramaian. Pemberian izin keramaian disetop sejak ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 pada 22 Maret 2020.
"Pada prinsipnya Polres Karanganyar kooperatif koordinatif dalam merumuskan teknis acara hajatan supaya tidak melanggar aturan," kata Teguh.
Belum adanya masyarakat yang mengajukan izin menggelar resepsi pernikahan, kemungkinan karena masih takut tertular Covid-19. Teguh menuturkan bagi masyarakat yang hendak menggelar resepsi pernikahan, minimal diajukan tujuh hari sebelum waktu pelaksanaan.
Sedangkan resepsi pernikahan yang kebetulan mengundang artis, izin minimal satu bulan sebelum pelaksanaan. Mekanisme atau tahapan pengajuan izin mulai dari tingkat desa atau kelurahan, polsek, dan terakhir diajukan ke polres.
"Kalau sudah memenuhi maklumat Kapolri dan protokol kesehatan, kami tidak akan mempersulit memberikan izin. Tapi kalau melanggar dari maklumat Kapolri dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan dan tamu undangan melebihi 30 orang atau kapasitas sesuai area resepsi, jelas izin tidak akan kami berikan," ucapnya.
Editor: Nani Suherni