Dilarang Salaman hingga Tamu Tak Boleh Makan, Ini Aturan Hajatan Pernikahan di Karanganyar
KARANGANYAR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) berupaya membuka peluang perizinan hajatanpernikahan di wilayahnya. Bagi warga yang ingin menggelar acara harus mengikuti sejumlah aturan, salah satunya melarang tamu menyantap hidangan di area hajatan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karanganyar, Titis Jawoto menjelaskan, hasil koordinasi teknis bupati dan kapolres diikuti sudah hampir mengerucut untuk menentukan format acara resepsi yang akan diizinkan. Formula tersebut menyebutkan resepsi digelar dengan model standing party alias berdiri, tanpa salaman, tanpa tempat duduk dan tanpa makan di tempat, melainkan menu makanan dibawa pulang.
Tak hanya itu, untuk jam tamu dibuat per sesi, dibatasi durasinya sekitar 10 menit dengan jumlah tamu maksimal 30 orang. Sehingga jika jumlah tamu sebanyak 300 orang maka diberikan 10 sesi alias 100 menit. Namun meski tanpa tempat duduk, ungkap Titis, tetap mengacu pada protokol kesehatan.
Jarak tamu harus satu meter, wajib pakai masker dan cuci tangan saat masuk lokasi hajatan dan pulang dari lokasi hajatan. Begitu juga tuan rumah atau yang menggelar resepsi, harus taati aturan protokol kesehatan. Sesi foto antara tamu undangan harus diberi jarak pembatas antara tamu yang akan foto dengan tuan rumah. Dengan begitu kemungkinan foto bersama dengan format Selfi.
"Ya kemungkinan model acara hajatan yang standing party itu yang mungkin disepakati" ucapnya, Selasa (16/6/2020).