Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Love Scamming Dikendalikan dari Rutan Kotabumi Lampung, Oknum Petugas Diduga Terlibat
Advertisement . Scroll to see content

Dikawal Densus dan BNPT, Napiter Perempuan Eks JAD Makassar Bebas dari LPP Semarang

Jumat, 31 Maret 2023 - 10:21:00 WIB
Dikawal Densus dan BNPT, Napiter Perempuan Eks JAD Makassar Bebas dari LPP Semarang
Prosesi pembebasan narapidana terorisme Miranti Mahsum dari LPP Semarang, Kamis (30/3/2023). (IST)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Seorang narapidana terorisme (napiter) bebas penjara dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang. Napiter tersebut bernama Miranti Mahsum (35) asal Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Informasi yang dihimpun, Miranti keluar kompleks LPP Semarang, Kamis (30/3/2023) jelang siang. Pembebasannya dikawal perwakilan dari Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Satgas Wilayah Jawa Tengah Densus 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Miranti diketahui divonis 2 tahun penjara, mulai ditahan sejak 29 Maret 2021, putusannya sesuai nomor 1011/PID.SUS/2021/PN JKT.TIM. Miranti sebelumnya ditangkap Densus 88/Antiteror Polri karena terlibat gerakan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Makassar, kelompok lokal di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS.

“Yang bersangkutan bebas karena telah habis menjalani masa pidana pokok,” kata Kepala LPP Semarang Kristiana Hambawani via sambungan telepon, Jumat (31/3) pagi.

Kristin mengemukakan Miranti lebih lama menjalani masa pidananya di tempat penahanan sebelumnya. Baru masuk ke LPP Semarang pada Oktober 2022 lalu. Namun demikian, selama menjalani sisa pidana di LPP Semarang Miranti mengikuti program pembinaan dari lapas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut