Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Efisiensi BBM, DPRD Jawa Timur Resmi Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:49:00 WIB
Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes telah menurunkan tim untuk menginvestigasi terkait dugaan manipulasi presensi melalui aplikasi tidak resmi. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menegaskan, jika terbukti bersalah, ASN yang memanipulasi presensi akan dikenai sanksi, termasuk kewajiban mengembalikan TPP. Bahkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 12 hari, terancam sanksi pemberhentian.

"Bupati akan menindak tegas manakala dilakukan tidak sesuai dengan aturan sebagai contoh ASN yang tidak berangkat selama 12 hari akan kita ketahui dan itu hukumannya harus diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Tahroni.

Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Brebes berencana memutakhirkan sistem presensi dengan teknologi biometrik wajah guna mencegah kecurangan.

"Manakala ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan seperti kenapa melakukan pembelian aplikasi ilegal itulah tugas polres untuk menyelidiki siapa dibelakang semua ini untuk mengungkap," ucapnya. 

Diketahui, aplikasi presensi ilegal tersebut beredar di kalangan ASN dengan harga sekitar Rp250.000. Aplikasi ini memungkinkan pengguna melakukan presensi tanpa kehadiran fisik karena dapat diakses dari jarak jauh.

Akibat praktik tersebut, negara dirugikan karena ASN tetap menerima TPP secara penuh meskipun tidak masuk kerja. Data sementara menunjukkan sekitar 3.000 ASN terdeteksi menggunakan aplikasi tersebut, dengan mayoritas berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut