Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung, Ditemukan Sudah Kaku dalam Tenda
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pria Asal Temanggung Ditangkap Polisi

Senin, 23 Agustus 2021 - 12:34:00 WIB
Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pria Asal Temanggung Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus peredaran pil Yarindo dan Tramadol. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.
Advertisement . Scroll to see content

Burhanuddin menjelaskan, tersangka mendapatkan pil Yarindo dan Tramadol dengan membeli secara daring. Tersangka membeli 2 botol pil Yarindo dan 30 lembar tramadol dengan harga Rp1.320.000,00. Uang ditransfer melalui rekening bank, kemudian barang dikirim melalui jasa paket ke alamat rumahnya. 

Tersangka IK mengaku membeli pil Yarindo dan Tramadol dengan maksud untuk menjualnya kembali agar mendapatkan keuntungan.

Tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 197 jo. Pasal 106 Ayat (1), lebih subsider Pasal 198 jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut