Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung, Ditemukan Sudah Kaku dalam Tenda
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pria Asal Temanggung Ditangkap Polisi

Senin, 23 Agustus 2021 - 12:34:00 WIB
Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pria Asal Temanggung Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus peredaran pil Yarindo dan Tramadol. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.
Advertisement . Scroll to see content

TEMANGGUNG, iNews.idPolres Temanggung mengungkap kasus peredaran obat daftar G berupa pil Yarindo dan Tramadol. Satu orang ditangkap setelah diduga sebagai pengedar. 

Pelaku yang ditangkap berinisial IK (25) warga Kampung Sidorejo, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.  Penangkapan setelah polisi mendapatkan informasi tentang peredaran pil Yarindo dan Tramadol di wilayah Temanggung.

“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pengedar obat daftar G tersebut adalah IK,” kata Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin, Senin (23/8/2021). 

Polisi menangkap tersangka di rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 botol plastik warna putih berisi pil Yarindo sekitar 1.000 butir, 10 lembar Tramadol atau 100 kapsul, 21 lembar Tramadol HCL tablet 50 mg atau 210 butir pil.

Berikutnya, satu bungkus pengiriman paket warna merah dengan penerima IK, satu bungkus plastik klip berisi 6 butir pil Yarindo, uang tunai Rp100.000, dan satu unit telepon seluler.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut