Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:00:00 WIB
Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan tersebut kemudian diarahkan menjadi penyedia jasa tenaga kerja outsourcing hingga pengadaan makanan dan minuman di Pemkab Pekalongan.

“Terdakwa diduga mengarahkan perangkat daerah untuk memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa dan konsumsi Pemkab Pekalongan. Terdakwa juga diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai Rp2,89 miliar dari sejumlah perangkat daerah,” katanya.

Dia mengatakan, pasal yang disangkakan yakni, Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut