Dicekoki Miras, Anak 14 Tahun Diperkosa 4 Pemuda yang Baru Dikenalnya di Cilacap
Selasa, 17 September 2019 - 19:24:00 WIB
“Orang tua teman saya tidak ada di rumah. Kami gantian (memerkosa),” kata pelaku, EZ.
Saat ini, kondisi korban masih mengalami trauma karena pemerkosaan yang dialaminya. Dia telah mendapat pendampingan dari petugas untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam kurungan paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Maria Christina