Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dicekoki Miras, Anak 14 Tahun Diperkosa 4 Pemuda yang Baru Dikenalnya di Cilacap

Selasa, 17 September 2019 - 19:24:00 WIB
Dicekoki Miras, Anak 14 Tahun Diperkosa 4 Pemuda yang Baru Dikenalnya di Cilacap
Empat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolres Cilacap, Jateng, Selasa (17/9/2019). (Foto: iNews/Heri Susanto)
Advertisement . Scroll to see content

“Orang tua teman saya tidak ada di rumah. Kami gantian (memerkosa),” kata pelaku, EZ.

Saat ini, kondisi korban masih mengalami trauma karena pemerkosaan yang dialaminya. Dia telah mendapat pendampingan dari petugas untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam kurungan paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut