Derita Pekerja Migran asal Banyumas, Niatnya Bekerja malah Bermasalah di Negeri Jiran
Selain itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 tentang Penempatan Negara Tujuan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang ditetapkan 7 Januari 2021, protokol kesehatan wajib diterapkan dalam perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Surat keputusan tersebut juga menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya, yakni Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum, sedangkan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI dan PMI perseorangan.
Selanjutnya, Hong Kong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan, sedangkan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum kecuali sektor rumah tangga, sedangkan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI dan PMI perseorangan.
Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI, penempatan oleh perusahaan penempatan PMI, dan PMI perseorangan. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, sedangkan skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI, perusahaan penempatan PMI, dan PMI perseorangan.
Maladewa dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe, dan/atau spa pada pemberi kerja berbadan hukum, sedangkan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI dan PMI perseorangan. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, sedangkan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI.