Demo Rusuh di Magelang, Polisi Tetapkan 16 Pelajar Tersangka
Dia menuturkan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka tentang pengrusakan dan perbuatan menyerang petugas, kemudian secara bersama-sama mengakibatkan kerugian materi.
“Statusnya dalam hal ini tersangka, namun kita bisa koordinasikan masalah penahanannya, dari 20 itu sebagian kita pulangkan kepada orang tuanya, oleh karena itu perlu ada pendampingan dari KPAI," ujarnya.
Dia menuturkan, sudah melakukan proses hukum terhadap para perusuh yang terbukti memang melakukan upaya-upaya destruktif, upaya yang menimbulkan kerugian.
Idham menambahkan, dari 59 orang yang diamankan dalam aksi di depan Gedung DPRD Kota Magelang, 39 orang di antaranya sudah dilepas pada Jumat (27/9/2019).
Diketahui, puluhan peserta demonstrasi yang diduga merusak sejumlah fasilitas umum dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Magelang, Jawa Tengah, diamankan polisi, Kamis (26/9/2019).
Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang KPK, RKUHP, dan sejumlah RUU kontroversial itu sebenarnya berlangsung tertib hingga penandatanganan kesepakatan oleh Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno. Sebagian besar massa pun membubarkan diri.
Namun sebagian massa bertahan di Jalan Sarwo Edi Wibowo, mereka melempari pintu gerbang Pemkot Magelang yang bersebelahan dengan Gedung DPRD Kota Magelang.
Editor: Kastolani Marzuki