Dapat Grasi Presiden, 2 Petani Kendal Bebas Setelah 2 Tahun Dipenjara
KENDAL, iNews.id - Dua petani asal Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal, yang ditahan karena kasus penyerobotan lahan milik Perhutani yakni, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin dibebaskan setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo, Jumat (17/5/2019) siang.
Suasana haru dan isak tangis keluarga pun pecah saat keduanya keluar dari pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal. Istri, orang tua, dan anak kedua petani tersebut tidak bisa menahan tangis bahagia karena perjuangan untuk mendapatkan keadilan membuahkan hasil.
Warga lainnya juga berebut bersalaman dan memeluk Nur Aziz yang juga tokoh agama. Nur Aziz berjuang membela petani untuk mendapatkan hak-haknya.
Usai keluar dari lapas, Nur Aziz mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan grasi kepada dirinya dan teman seperjuangannya, Sutrisno Rusmin. “Saya sudah lebih dari setahun menunggu grasi presiden agar bisa menghirup udara bebas,” ucapnya.
Setelah bebas dari penjara, Nur Aziz mengaku akan terus berjuang mendapatkan hak-haknya khususnya lahan yang dikuasai Perhutani.