Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban
Advertisement . Scroll to see content

Curi Kotak Amal di Masjid, Pria Asal Klaten Diamuk Warga

Sabtu, 16 Juli 2022 - 13:38:00 WIB
Curi Kotak Amal di Masjid, Pria Asal Klaten Diamuk Warga
Pelaku saat diamankan polisi setelah tertangkap basah mencuri kotak amal di Masjid Al Fatah, Dukuh Carat, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. Foto: iNews/Saeful Efendi.
Advertisement . Scroll to see content

KLATEN, iNews.id – Seorang pria diamuk warga setelah kepergok mencuri kotak amal di sebuah masjid di Kabupaten Klaten. Aksi pencurian itu juga terekam kamera CCTV. 

Aksi pencurian kotak amal terjadi di Masjid Al Fatah, Dukuh Carat, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. Pelaku belakangan diketahui bernama Wawan Haryadi (31) warga Pucang Miliran, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten. 

Ia tertangkap basah mencongkel gembok kotak amal. Pelaku langsung ditangkap dan dan sempat menjadi bulan-bulanan massa yang emosi. Pelaku berhasil diamankan setelah polisi datang ke lokasi kejadian. 

Selain pelaku, barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain pecahan uang tunai, obeng dan tang. 

Sebelumnya, aksi pencurian sudah terpantau warga setelah hasil rekaman menunjukkan pelaku beberapa kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. 

“Dalam aksinya yang terakhir, pelaku dipergoki warga dan langsung ditangkap bersama barang bukti,” kata salah satu warga, Taufik, Sabtu (16/7/2022). 

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta mengatakan, pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri di masjid tersebut. Uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman 7 tahun penjara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut