Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Anak Tiri, Ayah di Semarang Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 06 Juli 2022 - 18:08:00 WIB
 Cabuli Anak Tiri, Ayah di Semarang Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sidang ayah tiri yang mencabuli anak tiri di PN Semarang, Rabu (6/7/2022). (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - RD, seorang ayah di Kota Semarang dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti mencabuli anak tirinya. Hukuman tersebut diberikan saat terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (6/7/2022).

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo dalam sidang tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider," katanya dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban berinisial A tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut