Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli 7 Santri, Oknum Ketua Yayasan di Banjarnegara Ditangkap Polisi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:38:00 WIB
Cabuli 7 Santri, Oknum Ketua Yayasan di Banjarnegara Ditangkap Polisi
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan, Rabu (31/8/2022). Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan dan  ternyata ada korban lain yang merupakan santri, yakni HA (13), NN (15), FN (13), MS (13), dan MA (15).

Setelah dilaporkan ke polisi, pada 25 Agustus 2022 pelaku ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan cabul sejak November tahun 2021. Adapun jeratan hukum yang dikenakan, yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut