Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Rembang: Merasakan Gejala Covid, Tak Usah Malu dan Khawatir, Segera Periksa

Senin, 11 Januari 2021 - 07:20:00 WIB
Bupati Rembang: Merasakan Gejala Covid, Tak Usah Malu dan Khawatir, Segera Periksa
Bupati Rembang, Abdul Hafidz meminta masyarakat jangan malu dan khawatir ketika merasakan gejala Covid-19. (iNews/Musyafa)
Advertisement . Scroll to see content

“Kita harus tetap berjuang agar pandemi segera berkurang, berkurang dan selesai di Kabupaten Rembang. Saya minta dukungan semua pihak, tidak hanya dari petugas medis, tapi juga dari masyarakat, siapapun tanpa terkecuali. Jangan remehkan Corona ini, “ ujarnya.

Untuk diketahui, tertanggal 8 Januari 2021, Bupati Rembang menerbitkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona.

Isi Surat Edaran diantaranya membatasi aktivitas perkantoran dengan menerapkan 75 persen kerja dari rumah dan 25 persen kerja di kantor. Kegiatan belajar mengajar di sekolah secara daring/online, kemudian pembatasan jam operasional toko, warung makan, kafe maupun usaha lain sampai pukul 19.00 WIB. Khusus tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen.

Ketentuan itu berlaku dari tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Selanjutnya akan dievaluasi lagi. Upaya tersebut akan diimbangi dengan mengoptimalkan Satgas Covid-19 dari tingkat kabupaten sampai desa. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut