Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Suap Jabatan
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Pemalang Nonaktif Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Senin, 08 Mei 2023 - 17:36:00 WIB
Bupati Pemalang Nonaktif Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara aksus suap jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/5/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Suap dan gratifikasi itu berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dari para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar," katanya.

Uang suap dan gratifikasi tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran, serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut