Bupati Pekalongan Terbitkan Maklumat Salat Wajib di Rumah
PEKALONGAN, iNews.id - Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengeluarkan Maklumat Nomor 443.1/1/2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ibadah. Salah satu isinya berbunyi warga melaksanakan salat wajib di rumah masing-masing dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Misalnya, Salat Jumat diganti Salat Zuhur di rumah masing-masing. Adapun kegiatan ibadah untuk Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang menimbulkan kerumunan massa agar ditunda sementara," kata Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi, di Pekalongan, Jateng, Jumat (17/4/2020).
Dia menambahkan, adapun ibadah pada bulan suci Ramadan agar dilaksanakan sesuai ketentuan fiqih ibadah dengan memperhatikan ketentuan, seperti sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau bersama keluarga.
Demikian pula untuk Salat Tarawih, warga diminta melakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga. Sahur on the road dan buka puasa bersama baik di lembaga pemerintah, swasta maupun masjid ditiadakan.
Selanjutnya, kata Anis, Salat Tarawih maupun tilawah Quran dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga di rumah saja.