Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Ibu di Pekalongan Dianiaya Anak Kandung hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Pekalongan Terbitkan Maklumat Salat Wajib di Rumah

Jumat, 17 April 2020 - 13:18:00 WIB
Bupati Pekalongan Terbitkan Maklumat Salat Wajib di Rumah
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi (Foto: Dok Pemda Pekalongan)
Advertisement . Scroll to see content

PEKALONGAN, iNews.id - Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengeluarkan Maklumat Nomor 443.1/1/2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ibadah. Salah satu isinya berbunyi warga melaksanakan salat wajib di rumah masing-masing dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Misalnya, Salat Jumat diganti Salat Zuhur di rumah masing-masing. Adapun kegiatan ibadah untuk Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang menimbulkan kerumunan massa agar ditunda sementara," kata Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi, di Pekalongan, Jateng, Jumat (17/4/2020).

Dia menambahkan, adapun ibadah pada bulan suci Ramadan agar dilaksanakan sesuai ketentuan fiqih ibadah dengan memperhatikan ketentuan, seperti sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau bersama keluarga.

Demikian pula untuk Salat Tarawih, warga diminta melakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga. Sahur on the road dan buka puasa bersama baik di lembaga pemerintah, swasta maupun masjid ditiadakan.

Selanjutnya, kata Anis, Salat Tarawih maupun tilawah Quran dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga di rumah saja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut