Bupati Jepara Tersangka KPK, Pelayanan Publik Bisa Terganggu
KUDUS, iNews.id – Pelayanan publik di Kabupaten Jepara bisa terganggu menyusul ditetapkannya Bupati JeparaAhmad Marzuqi sebagai tersangka kasus suap hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Ahmad Marzuqi bersama hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito sebagai tersangka dugaan suap saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Penetapan tersangka itu setelah tim KPK mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mengatakan, Pemprov Jateng segera melakukan upaya asistensi agar pelayanan masyarakat di Kabupaten Jepara tidak terganggu atas kasus hukum yang dihadapi Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
"Soal kasus hukumnya, kami menyerahkannya kepada penegak hukum," ujarnya saat menghadiri peringatan Hari Menanam Nasional di Lapangan Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jumat (7/12/2018).