Bupati Batang Waspadai Klaster Baru Covid-19 dari Acara Reuni
Kamis, 20 Agustus 2020 - 12:39:00 WIB
Wihaji menyampaikan, mulai minggu ini, Pemerintah Kabupaten Batang akan melaksanakan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dia menerangkan, Perbup pendisiplinan dan penegakan hukum ini akan melibatkan jajaran Satpol PP, TNI dan Polres, dengan cara melakukan operasi penertiban di tempat kerumunan.
“Sesuai Perbup, jika ada masyarakat yang tidak tertib memakai masker, akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp10.000 dan untuk perusahaan maksimal Rp50 juta,” ujar Wihaji.
Editor: Nani Suherni