Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Minibus Rombongan Seni Warok Masuk Jurang di Batang, 9 Orang Luka-luka
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Batang Waspadai Klaster Baru Covid-19 dari Acara Reuni

Kamis, 20 Agustus 2020 - 12:39:00 WIB
Bupati Batang Waspadai Klaster Baru Covid-19 dari Acara Reuni
Bupati Batang Wihaji saat konferensi pers terkait kasus Covid-19. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

Wihaji menyampaikan, mulai minggu ini, Pemerintah Kabupaten Batang akan melaksanakan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dia menerangkan, Perbup pendisiplinan dan penegakan hukum ini akan melibatkan jajaran Satpol PP, TNI dan Polres, dengan cara melakukan operasi penertiban di tempat kerumunan.

“Sesuai Perbup, jika ada masyarakat yang tidak tertib memakai masker, akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp10.000 dan untuk perusahaan maksimal Rp50 juta,” ujar Wihaji.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut