Buntut Konser Dangdut Pernikahan Anak Pejabat DPRD, Pemkot Tegal Larang Hajatan
TEGAL, iNews.id – Pemkot Tegal melarang semua jenis hajatan hingga Oktober 2020. Larangan itu diberlakukan setelah terjadi pelanggaran izin dengan adanya konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dalam pernikahan anaknya, Rabu (23/9/2020) malam.
Konser dangdut yang memicu kerumunan massa itu kemudian viral dan menuai kecaman hingga teguran keras dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolri karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan berpotensi menularkan virus corona.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhammad Jumadi mengatakan, pemkot telah mengevaluasi konser dangdut di tengah pandemi yang digelar saat hajatan pernikahan dan khitanan anak Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.
“Saya telah berkoordinasi dengan pak wali untuk melarang acara hajatan warga terhitung sejak 23 September hingga akhir Oktober mendatang,” katanya, Kamis (24/9/2020).
Menurut Jumadi, pelarangan tersebut untuk mengevaluasi agar memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan sehingga tidak ada kompromi lagi terhadap hal tersebut.