Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Keracunan Hajatan Nikah di Sleman Bertambah Jadi 150 Orang, 27 Diopname
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Konser Dangdut Pernikahan Anak Pejabat DPRD, Pemkot Tegal Larang Hajatan

Kamis, 24 September 2020 - 20:59:00 WIB
Buntut Konser Dangdut Pernikahan Anak Pejabat DPRD, Pemkot Tegal Larang Hajatan
Suasana acara hajatan wakil ketua DPRD Kota Tegal yang viral (Foto: Twitter/@ahmatsuudyy)
Advertisement . Scroll to see content

TEGAL, iNews.idPemkot Tegal melarang semua jenis hajatan hingga Oktober 2020. Larangan itu diberlakukan setelah terjadi pelanggaran izin dengan adanya konser dangdut yang digelar  Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dalam pernikahan anaknya, Rabu (23/9/2020) malam.

Konser dangdut yang memicu kerumunan massa itu kemudian viral dan menuai kecaman hingga teguran keras dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolri karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan berpotensi menularkan virus corona.

Wakil Wali Kota Tegal, Muhammad Jumadi mengatakan, pemkot telah mengevaluasi konser dangdut di tengah pandemi yang digelar saat hajatan pernikahan dan khitanan anak Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.

“Saya telah berkoordinasi dengan pak wali untuk melarang acara hajatan warga terhitung sejak 23 September hingga akhir Oktober mendatang,” katanya, Kamis (24/9/2020).

Menurut Jumadi, pelarangan tersebut untuk mengevaluasi agar memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan sehingga tidak ada kompromi lagi terhadap hal tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut