Bocah SD di Wonogiri Diperkosa Tetangga 4 Hari Beruntun sampai 7 Kali
Rabu, 30 April 2025 - 10:54:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa di lingkungan sekitarnya.
Editor: Donald Karouw