Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Jateng Bongkar TPPU Bisnis Narkoba, Sita Rumah dan Logam Senilai Rp800 Juta

Kamis, 06 Oktober 2022 - 14:09:00 WIB
BNNP Jateng Bongkar TPPU Bisnis Narkoba, Sita Rumah dan Logam Senilai Rp800 Juta
Sepasang suami istri tersangka kasus tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkoba dihadirkan dalam pers rilis yang digelar BNN Jateng di Semarang. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan STW merupakan narapidana yang menjalani hukuman empat perkara pidana. "Total hukuman yang harus dijalani STW mencapai 21 tahun," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik BNN Jawa Tengah menjerat STW dan istrinya, AW, dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

Sementara, STW bersama istrinya AW dihadirkan dalam ungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh BNNP Jawa Tengah.

Pasangan suami istri ini terindikasi terlibat dalam jaringan narkotika yang dikendalikan oleh STW dari Lapas Narkotika Permisan Nusakambangan.

Pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh BNNP Jateng ini pertama kali melakukan penelusuran aliran dan dari salah satu pengedar narkotika yang berhasil ditangkap di Sragen pada tahun 2010 lalu.

Setelah dilakukan penelurusan, didapati adanya aliran dana narkotika atas nama Tatang yang dikendalikan oleh STW dari lapas narkotika Permisan Nusakambangan.

Berdasarkan temuan itu, petugas berhasil mengamankan aliran dana narkotika yang dikelola oleh istri STW untuk membeli rumah, kendaraan bermotor serta tabungan di salah satu bank swasta.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut