Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

BNN Jateng Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan di Pemalang-Pekalongan

Senin, 05 Desember 2022 - 15:02:00 WIB
BNN Jateng Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan di Pemalang-Pekalongan
Tiga tersangka peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Pemalang dan Pekalongan dihadirkan saat pers rilis di BNN Jateng di Semarang, Senin. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

AW, lanjut dia, merupakan manajer di dua tempat hiburan malam di Pemalang dan pernah menjalani pidana atas kasus yang sama di 2020.

Dari keterangan para tersangka, kata dia, narkotika yang di beli tersebut rencana akan dipakai sendiri. Meski demikian, menurut dia, penyidik masih akan mendalami lagi tentang dugaan barang-barang tersebut dijual lagi kepada pengunjung tempat hiburan malam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Dia mengatakan, BNN juga akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam jika memang terbukti menjadi tempat peredaran narkotika.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut