Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Bermula dari Salah Lafalkan Azan, Aksi Begal di Sragen Ketahuan Warga

Kamis, 21 Mei 2020 - 10:31:00 WIB
Bermula dari Salah Lafalkan Azan, Aksi Begal di Sragen Ketahuan Warga
Paryadi, 49, pelaku begal dimintai keterangan polisi dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Selasa (19/5/2020). (Foto: Solopos.com)
Advertisement . Scroll to see content

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Wakapolres Sragen, Kompol Eko Mardiyanto.

Kepada wartawan, Paryadi mengaku terpaksa membegal kerabatnya karena masalah ekonomi. Dia berhenti berjualan buah di Solo akibat pandemi Covid-10. Di sisi lain, dia selalu ditagih angsuran sepeda motor yang terlambat dibayarkan selama tiga bulan.

“Saya diancam akan dilaporkan polisi kalau tidak segera membayar cicilan motor itu,” kata Paryadi.

Artikel ini telah tayang di Solopos.co, dengan judul "Ngos-Ngosan Hingga Salah Lafalkan Azan, Kronologi Begal Di Plupuh Sragen Ditangkap Seusai Rampok Kerabat"

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut