Berkas Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng
Senin, 10 Februari 2020 - 18:13:00 WIB
"Saksi banyak di sana (Purworejo). Seandainya saksi banyak di Semarang, bisa disidangkan di Semarang," ujarnya.
Dalam berkas berkara, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di jerat Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang menyebar berita bohong sehingga membuat keonaran. Kemudian pasal 378 kuhp tentang penipuan.
Sebelumnya, Polda Jateng pada 14 Januari menangkap Toto Santoso dan Fanni Aminadia di Wates Yogyakarta.
Editor: Nani Suherni