Berdalih Ritual Penyembuhan, Buruh di Purworejo Perkosa Siswi SMK
Rabu, 19 Februari 2020 - 12:45:00 WIB
"Setelah diperkosa korban belum sadar hingga dibawa pelaku ke sebuah masjid. Di sana korban baru sadar dan meminta tolong saksi," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo Haryo Seto, Rabu (19/2/2020).
Pelaku yang saat itu sedang tertidur di masjid langsung diamankan warga sekitar. Sementara itu, pelaku mengatakan, dengan mudah mengajak korban berkomunikasi.
"Ya korban nurut sama saya," kata Waluyo.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 286 kuhp tentang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Barang bukti yang disita yakni tas kulit selempang, sarung, satu botol air mineral serta beberapa potong pakaian milik korban.
Editor: Nani Suherni