Beraksi di Banyumas, Komplotan Pencuri Sapi Lintas Daerah Ditangkap
Penangkapan terhadap AP dan T dilakukan di dua lokasi berbeda yang masuk wilayah Kabupaten Wonosobo pada Kamis (13/1/2022).
"Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencurian sapi yang terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, pada 22 Desember 2021," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor sapi jenis simental hasil curian dan satu unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana beserta surat-suratnya.
Menurut dia, AP dan T saat sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kawanan pencuri sapi itu tidak hanya beraksi di Jawa Tengah. Namun juga di Jawa Barat.
"Kami masih mendalami kasus ini dan kepada para tersangka diterapkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolresta.