Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa
Advertisement . Scroll to see content

Beli Rokok di Warung Pakai Upal, Warga Pemalang Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Desember 2022 - 13:16:00 WIB
Beli Rokok di Warung Pakai Upal, Warga Pemalang Ditangkap Polisi
Tersangka pengedar upal (memakai baju tahanan) dan barang bukti upal yang diamankan di Mapolres Purbalingga. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

PURBALINGGA, iNews.id - Polres Purbalingga menangkap seorang pria berinisial SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang. Yang bersangkutan diduga mengedarkan uang palsu (upal) di Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, awal mula kejadian pelaku datang ke salah satu warung di Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten PurbaIingga. Peristiwa terjadi Selasa (29/11/2022).

"Pelaku membeli sebungkus rokok menggunakan uang palsu pecahan 100.000 di warung milik Yuli Masfufah (21) warga Desa Sirandu RT 7 RW 3, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga," kata Pujiono, Rabu (21/12/2022). 

Pemilik warung sempat curiga, namun tetap memberi kembalian kepada pelaku. Setelah dicek kembali dan dipastikan uang palsu, pemilik warung menanyakan kepada pelaku yang berada tidak jauh dari warung, namun pelaku langsung kabur.

Karena pelaku kabur, korban kemudian berteriak minta tolong. Sejumlah warga berusaha mengejar pelaku. Peristiwa juga dilaporkan ke polisi. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap berikut barang buktinya di jalan raya Desa Sirandu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut