Bejat! Oknum Perangkat Desa di Kendal Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil
Kamis, 06 November 2025 - 15:47:00 WIB
Di hadapan polisi, tersangka SA mengakui perbuatan cabul tersebut. Ia berdalih aksi bejat itu baru dilakukannya satu kali.
"Saat itu membawa makanan ke rumah korban, kemudian lihat korban selesai mandi. Niat jahat muncul dan membawa korban ke kamar dan melakukan perbuatan tersebut," ujar SA.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban. Tersangka SA kini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Atas perbuatannya, SA terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling lama 12 tahun, ditambah sepertiga dari total hukuman pokok.
Editor: Kastolani Marzuki