Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pekalongan Mencekam! Ribuan Warga Kepung Rumah Pelaku Pencabulan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Bejat! Oknum Perangkat Desa di Kendal Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil

Kamis, 06 November 2025 - 15:47:00 WIB
Bejat! Oknum Perangkat Desa di Kendal Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil
Ilustrasi oknum perangkat desa di Kendal ditangkap atas tuduhan kasus pencabulan. (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Mengaku Baru Sekali

Di hadapan polisi, tersangka SA mengakui perbuatan cabul tersebut. Ia berdalih aksi bejat itu baru dilakukannya satu kali.

"Saat itu membawa makanan ke rumah korban, kemudian lihat korban selesai mandi. Niat jahat muncul dan membawa korban ke kamar dan melakukan perbuatan tersebut," ujar SA.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban. Tersangka SA kini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Atas perbuatannya, SA terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling lama 12 tahun, ditambah sepertiga dari total hukuman pokok.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut