Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Anggota OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah, Orang Tua Tempuh Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Begini Kondisi Terkini Siswa SMP Korban Perundungan di Cilacap usai Dirawat di RS

Rabu, 04 Oktober 2023 - 06:03:00 WIB
Begini Kondisi Terkini Siswa SMP Korban Perundungan di Cilacap usai Dirawat di RS
Siswa SMP korban perundungan di Cimanggu Cilacap telah pulang usai dirawat di RS Margono Soekarjo Purwokerto, Kabupaten Banyumas Selasa (3/10/2023). Foto: Dok Humas Polresta Cilacap
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan dalam kasus perundungan tersebut, pendampingan juga diberikan kepada terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. 

Diberitakan sebelumnya, Polresta Cilacap telah menetapkan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka kasus perundungan.

Keduanya dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 3,5 tahun, dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

"Kami menggunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Saat ini, kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus," ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko.

Pihak berwenang masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain karena dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak yang terkesan membiarkan perundungan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut