Begini Kondisi Terkini Siswa SMP Korban Perundungan di Cilacap usai Dirawat di RS
Bahkan dalam kasus perundungan tersebut, pendampingan juga diberikan kepada terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Cilacap telah menetapkan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka kasus perundungan.
Keduanya dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 3,5 tahun, dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Kami menggunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Saat ini, kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus," ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Pihak berwenang masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain karena dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak yang terkesan membiarkan perundungan tersebut.