Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Kudus Musnahkan 7,9 Juta Rokok Ilegal

Selasa, 26 Juli 2022 - 16:38:00 WIB
Bea Cukai Kudus Musnahkan 7,9 Juta Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 7,9 juta batang rokok ilegal (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KUDUS, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 7,9 juta batang rokok ilegal. Rokok yang mencapai berat 13,2 ton itu merupakan penindakan sejak Oktober 2021.

"Rokok beserta barang bukti lain yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2021 hingga Maret 2022," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Moh Arif Setijo Nugroho, Selasa (26/7/2022).

Dia menambahkan, barang bukti yang kasusnya berkekuatan hukum tetap selama tahun 2020-2021 sebanyak 2,9 juta batang dari 10 tersangka.

"Dari 7,9 juta batang itu, meliputi 7,92 juta batang jenis sigaret kretek mesin (SKM), 850 batang jenis sigaret kretek tangan (SKT), 10.900 keping pita cukai palsu," katanya.

Kemudian, ada tiga karaung etiket, 12 alat pemanas, lima roll kertas pembungkus filter rokok, dua karung plastik OPP, dua 33 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut