Bayarkan Gaji dan THR, Manajemen PT Tossa Syaratkan Buruh Teken Surat PHK
Pertemuan pun berjalan alot dan perusahaan tarik ulur untuk memberikan gaji bulan Mei dan kekurangan THR yang diminta karyawan dibayarkan sekaligus.
Usai pertemuan, Bupati Kendal Mirna Annisa mengatakan, pihak perusahaan menyepakati untuk memberikan hak karyawan berupa gaji bulan Mei yang dibayarkan maksimal akhir bulan ini.
“Untuk kekurangan THR tahun 2018 dibayarkan bulan Agustus dan kekurangan THR tahun 2019 dibayarkan bulan September,” katanya, Kamis (25/7/2019).
Namun, kata dia, perusahaan memberikan syarat karyawan yang dirumahkan menandatangani surat pemutusan hubungan kerja.
“Untuk pesangon akibat dari pemutusan hubungan kerja ini, pihak perusahaan berjanji akan memberikannya bulan Oktober secara penuh tidak diangsur seperti yang ditakutkan karyawan,” katanya.
Direktur PT Tossa Shakti, Gunawan mengatakan, karyawan yang akan di-PHK sebanyak 940 orang. Dia menyanggupi untuk memberikan pesangon penuh kepada 940 karyawan pada Oktober 2019.
Editor: Kastolani Marzuki