Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pemudik Terseret Arus di Cipendawa Cianjur, Jasad Ditemukan Terpisah
Advertisement . Scroll to see content

Bayar Rapid Test Rp550.000 demi Mudik, Pria Ini Malah Dikucilkan saat Tiba di Kampung

Kamis, 28 Mei 2020 - 13:54:00 WIB
Bayar Rapid Test Rp550.000 demi Mudik, Pria Ini Malah Dikucilkan saat Tiba di Kampung
Mobil travel membawa pemudik terjaring penyekatan di jalan arteri yakni di depan Pasar Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020). (Foto: iNews/Tata Rahmanta)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pulang ke kampung halaman pada masa pandemi Covid-19 saat ini sangat tidak mudah. Hal tersebut diamali warga Klaten, Jawa Tengah (Jateng) yang rela mengeluarkan uang untuk rapid test agar lolos dari penyekatan petugas.

Komar harus menempuh perjalanan ratusan kilometer untuk berlebaran di kampung halaman. Menjelang detik-detik datangnya Lebaran Idul Fitri 1441 H, dia selalu memantau meng-update informasi tentang titik-titik penyekatan oleh polisi.

Berlebaran di rantau jauh dari keluarga tak masuk dalam kamus hidupnya. Sudah cukup baginya berpisah dari anak-istri dan orangtuanya selama beberapa bulan terakhir. Hingga H-1 Lebaran, dia membulatkan tekad untuk pulang dari tempat bekerja di Purwakarta Jawa Barat.

Berbeda dengan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, kali ini dia memilih menggunakan kendaraan bak terbuka. Menurut informasi, hanya kendaraan barang yang relatif bisa melintas dengan lancar ketika pemeriksaan petugas.

Sejumlah barang dimasukkan ke bak belakang kendaraan hingga penuh. Selembar kain terpal digunakan untuk membungkus. Komar membatin, kota pertama yang bakal dituju yakni, Klaten Jawa Tengah. Dia akan menjemput anak-istri kemudian berlanjut ke Blora, untuk sungkem di pangkuan ibunya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut