Bawaslu Semprot Bupati Klaten Gegara Stiker Pencitraan di Bansos Corona
Jumat, 08 Mei 2020 - 08:53:00 WIB
"Adapun secara tertulis Bawaslu juga sudah membuat surat himbauan kepada bupati supaya tiap bansos tidak digunakan sebagai pencitraan dan lain sebagainya," ucapnya.
Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Klaten Tri Hastuti mengatakan jika mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu akan meneruskan pelanggaran tersebut pada instansi yang berwenang.
"Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang," ucapnya.
Editor: Nani Suherni