Batal Dinikahi, 2 Wanita di Jepara Bakar Motor Mantan Kekasihnya
Kamis, 27 Juni 2019 - 17:23:00 WIB
"Awalnya pelaku dan korban memang punya hubungan asmara," ujar dia.
Hubungan korban dengan KH juga berdampak pada rekannya yang juga menjalin kasih dengan Alkharalla. Akhirnya mereka menyusun siasat untuk balas dendam dan mengajak pelaku lain untuk membakar motor keduanya.
"Iya, katanya mau dinikahi. Tapi tidak jadi," kata KH.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan mobil pelaku, sisa-sisa kerangka dua motor yang dibakar, telepon genggam serta rekaman video CCTV.
Para tersangka dijerat Pasal 187 junto Pasal 170 KUHP tentang pengrusakkan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal