Ayah di Demak Setubuhi Putri Kandungnya hingga Hamil 5 Bulan
DEMAK, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) tega menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil lima bulan. Tersangka memaksa korban, karena tahu dia pernah berhubungan badan dengan orang lain.
Tersangka berinisial HN (51), warga Desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, sudah melakukan aksi bejat ini sejak lima tahun terakhir, ketika putrinya berusia 17 tahun hingga sekarang 22 tahun.
"Saya bilang, sama orang lain mau. Masa sama saya bapak sendiri tidak mau," kata HN ketika diinterogasi di Mapolres Demak, Jateng, Senin (11/2/2019).
Dia mengaku berhubungan badan dengan anaknya dengan intensitas cukup sering. Kalau kebetulan keduanya sedang ada di rumah, korban diajak bersetubuh satu sampai dua kali dalam satu pekan.
"Istri lagi ke luar rumah. Lalu sama dia (anaknya) kalau lagi di rumah saja," ujar HN.